Sebulan yang lalu, aku mendapatkan tugas kuliah yang di dalamnya
wajib untuk melakukan survey sebelum menghasilkan sebuah desain kawasan
pemukiman yang layak. Saat melakukan survey, terdapat beberapa
permasalahan yang aku temui, di antaranya padatnya pemukiman warga
sehingga menjadikan kawasan tersebut minim akan ruang terbuka hijau.
Padahal jika terdapat ruang terbuka hijau, area tersebut juga bisa
difungsikan sebagai ruang publik. Akibatnya, anak-anak di area tersebut
kebanyakan menggunakan media jalan sebagai tempat bermain yang tentu
saja di sisi lain membahayakan nyawa mereka.
Dari permasalahan
tersebut dan informasi yang aku peroleh, masyarakat juga ternyata
memimpikan kehadiran ruang terbuka hijau sekaligus merangkap sebagai
ruang publik di sekitar mereka. Selain alasannya demi keamanan anak-anak
dan cucu mereka, juga diharapkan bisa menjadi wadah seperti tempat
santai, refreshing, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu,
mengingat kondisi pusat kota yang tidak banyak lagi tempat untuk
dijadikan sebagai ruang terbuka hijau sekaligus ruang publik, maka tidak
ada salahnya untuk merencanakan ruang terbuka hijau sekaligus ruang
publik di sekitar kecamatan maupun tingkat kelurahan.
Makassar, 30 September 2015
mayoritas kota di seluruh indonesia adalah ruang terbuka hijau, yang minim. orang orang pada mikir rth setelah kawasan tersebut padat penduduk. mas
BalasHapusIya benar sekali, ruang publik di Indonesia masih terbilang kurang. Kebanyakan masih bertindak sesuai kehendak sendiri dengan alasannya masing-masing. Contohnya saat membangun hunian yang pada akhirnya menjadi kawasan di sekitarnya menjadi padat.
Hapusyaa, mas. coba ada segelintir orang yang memiliki tanah sebagian jangan di bikin rumah aja. di bikin taman atau rth pribadi dan bisa dimanfaatkan bersama minimal untuk kelurahan dah
HapusNah... itu dia yang diharapkan. Andai saja ada yang rela dan ikhlas menyumbang untuk kepentingan umum serta demi bumi yang hijau plus pastinya untuk anak cucunya kelak.
Hapusmemang sangat di perlukan juga ada ruang publik di tingkat Desa dan kecamatan, cuma karena di tingkat kecamatan atau Desa masih banyak tanah lapang atau bentangan sawah...jadinya belum perlu di bangun ruang publik di sana...gituh kalau menurut pak Gubernur yang kebetulan pakde saya itu mah...kang.
BalasHapusmaaf yah
Kalau untuk di pinggiran kota hal itu benar adanya, tapi tidak salahnya untuk mempersiapkan/merencanakannya dari sekarang sebelum terlambat seperti di wilayah perkotaan yang telah padat akan pemukiman.
Hapus